Anda tak perlu ribet mengurus NPWP dan Perizinan Usaha anda, Serahakan saja pada ahlinya. 1 Jam jadi.

Kami adalah biro jasa buat NPWP yang membantu Anda mendaftarkan NPWP secara Online Baik untuk NPWP Pribadi ataupun NPWP Badan seperti: CV, PT, Yayasan, Lembaga, Ormas, Sekolah, Kelompok. NPWP pasti RESMI, TERDAFTAR, bisa dicek online dan bisa digunakan sebagaimana mestinya. Layanan ini sangat cocok buat Anda yang gak mau ribet, terkendala waktu, gak bisa daftar online, dan pengen terima beres.


Kami juga melayani jasa pembuatan atau pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perorangan dan NIB CV. NIB diperlukan sebagai tanda pengenal sebuah usaha yang memiliki banyak keuntungan. Dintaranya NIB diperlukan sebagai syarat untuk pengajuan kredit, pengajuan kerjasama dengna instansi tertentu, sebagai syarat menjadi partner bisnis platform marketplace, dll.


Pertanyaan Seputar NPWP

Bikin NPWP ko bayar, bukanya gratis ya? Bikin atau daftar NPWP gratis jika ngurus sendiri. Jika minta bantuan orang lain untuk daftarin (pakai jasa) ya bayar, kan pakai jasa orang lain.

Apakah bikin NPWP melaui biro jasa itu resmi terdaftar? Pasti resmi dan terdaftar, kan daftarnya melaui website resmi pendaftaran. Bisa juga dicek keaslianya secara online.

Bagaimana cara cek NPWP terdaftar atau tidak? klik https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

NIK SUDAH TERDAFTAR, padahal saya tidak pernah daftar, apakah bisa didaftarkan lagi? tidak bisa, jika NIK sdh terdaftar tidak bisa daftar baru lagi.

NPWP saya status tidak aktif (Non Efektif), apakah bisa diaktifkan? Jika terdaftarnya masih di tahun yang sama, silahkan hubungi customer service pajak untuk minta diaktifkan. Biasanya disuruh isi form aktivasi. Jika NPWP nya sudah lama, hubungi pajak juga. Biasanya disuruh buat laporan pajak.

Saya sudah daftar Online tapi kartunya belum sampai? Jika sebulan belum sampai, bisa datang ke kantor pajak terkait mitan dicetakin kartunya.

Apakah NPWP Digital/elektronik sudah bisa digunakan? sudah bisa dan gak harus nunggu kartu fisik dari kantor pajak.

Apa itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


NPWP Pribadi adalah NPWP untuk orang pribadi. Selain NPWP Pribadi ada NPWP Badan yang diperuntukan untuk badan usaha baik profit ataupun non profit seperti PT, CV, Yayasan, Lembaga, Kelompok dan lain-lain.


Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP. Namun dalam situasi pandemi covid-19 ini hanya saluran nomor 3 yang bisa dipakai.


Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.

Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Sedangkan syarat mendaftar NPWP Pribadi cukup KTP dan KK saja. Ya sangat simpel sekali. Pembuatan NPWP pun gratis alias tidak dipungut biaya jika mendaftar sendiri. Lain halnya jika pembuatan NPWP melalui Biro Jasa Pembuatan NPWP, pasti ada tarif atau biaya jasanya.


Secara general berikut alur pendaftara NPWP Pribadi dari awal sapai dapat kartunya:


Daftar Online di website resmi pendaftaran NPWP

Setelah sukses, anda akan memperoleh NPWP Digital yang sekarang berwarna biru

Menunggu kartu dikirim ke alamat sesuai KTP sekitar 2-3 harian untuk daerah Jakarta dan kemungkinan kota-kota besar lainya

Jika belum dapet kartunya setelah 14 hari kerja, Anda bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk minta dicetakin.

Sebenarnya jika semua prosesnya lancar, maka tidak diperlukan lagi memakai biro jasa. Namun kadangkala ada saja kendala yang lebih enak jika dikerjakan orang lain. Jadi terima beres saja, gak mau repot.


Nah disinilah peran biro jasa membantu mereka yang ada kendala dalam pendaftaran NPWP Online.