*MANHAJ SALAF*
*TAHAJUDCALL*
*بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم*
*السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه*
✿❁་•༚༚•་✿◉❖👑❖◉✿་•༚༚•་❁✿
*Minum Sambil Berdiri Tidak Haram, Tetap Lebih Baik Duduk*
✿❁་•༚༚•་✿◉❖👑❖◉✿་•༚༚•་❁✿
🚦Sebagian dari kaum muslimin bisa jadi beranggapan bahwa minum sambil berdiri hukumnya tidak boleh, bahkan ada yang melarang langsung dengan keras tanpa hikmah orang yang minum sambil berdiri.
🚦Perlu dipahami bahwa pendapat terkuat -yang kami pegang- minum sambil berdiri hukumnya tidak sampai haram, tetapi makruh dan tetap lebih utama (afdal) minum sambil duduk
🚦Apabila ada hajat atau keadaan tidak memungkinkan untuk minum sambil duduk, tidak mengapa minum sambil berdiri semisal sedang di jalan yang tidak memungkinkan duduk atau kondisi yang tidak memungkinkan duduk
📜 Berikut sedikit pembahasannya:
Memang terdapat beberapa hadits yang dzahirnya menunjukkan terlarangnya minum sambil berdiri.
Misalnya hadits berikut:
💟 Dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri.”
*(HR. Muslim)*
💎 Terdapat beberapa hadits juga yang menunjukkan bahwa minum sambil berdiri itu tidak mengapa.
💟 Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu pernah minum sambil berdiri, lalu ia berkata:
إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ ، وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ .
"Manusia membenci apabila ada yang minum sambil berdiri, sesungguhnya aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan sebagaimana apa yang aku lakukan"
*(HR. Bukhari 5615)*
💟 Hadits-hadits ini apabila dikompromikan akan menghasilkan hukum makruh.
💗An-nawawi menjelaskan,
لَيْسَ فِي هَذِهِ الأَحَادِيث بِحَمْدِ اللَّه تَعَالَى إِشْكَال , وَلا فِيهَا ضَعْف , بَلْ كُلّهَا صَحِيحَة , وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ
"Tidak ada masalah dari hadits-hadits tersebut, tidak ada yaaaang dhaif bahkan shahih semuanya.
🚦Yang lebih kuat bahwa larangan tersebut maksudnya adalah makruh.
Adapun perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi sallam berdiri sambil minum menunjukkan bolehnya (ketika ada hajat, makruh menjadi boleh)"
*(lihat Syarh Shahih Muslim)*
💗Demikian juga penjelasan Syaikh Abdul Azis Bin Baz, beliau berkata,
الشرب قاعدًا أفضل، والشرب قائمًا لا بأس به، ... والقعود أفضل،
"Minum sambil duduk lebih baik sedangkan sambil berdiri hukumnya tidak mengapa .... minum sambil duduk lebih baik (afdal)."
*[Sumber: https:
*🌴binbaz.org.sa🌴fatwas/15965]🌴*
🚦Hal yang makruh boleh dilakukan jika ada hajat semisal sulit untuk duduk, keadaan tidak memungkinkan.
💗Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim, beliau berkata
أن النهي للكراهة التنزيهية، وإن فعله صلى الله عليه وسلم بيان للجواز عند الحاجة
"Larangan tersebut derajatnya makruh, dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menjelaskan bolehkan karena ada hajat."
*(Lihat Zaadul Ma'ad)*
🚦Kaidah fikhnya sebagai berikut:
الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ
💎“Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat.”
https:
*🍃muslim.or.id🍃75494-minum-sambil-berdiri-tidak-haram.html🍃*
Semoga Bermanfaat
💟 Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma'had Al Ilmi Yogyakarta)
💟 Hanya Alloh yang memberi Taufik & hidayah untuk berbuat kebajikan.
🤲 Yang Selalu Mengharap Ampunan Dari ROBBnya.
*Barokalloh fiikum*
*MetMunajad*
*Istighfar*
*Zikir*
*Sholawat*
*Tilawah*
*Sahur*
✿❁་•༚༚•་✿◉❖👑❖◉✿་•༚༚•་❁✿
Tidak ada komentar
Posting Komentar